Diperketat, Aturan Perjalanan Udara

- 31 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi transportasi udara. Pemeritah melakukan pengetatat dan pengawasan jasa moda udara dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi transportasi udara. Pemeritah melakukan pengetatat dan pengawasan jasa moda udara dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/bilaleldaou/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Selama libur Natal dan Tahun Baru Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan pengawasan transportasi udara. Pengetatan pengawasan dilakukan terhadap 51 bandar udara melalui Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional untuk baik domestik maupun internasional.

Disampaikan  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya bahwa pengawasan dan pengetatan dilakukan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

“Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi penyelenggara angkutan udara, penyelenggara bandara, dan penyelenggara navigasi penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujar Novie Riyanto.

Baca Juga: Nah, Tidak Lagi Jabat Ketua Harian Satgas Covid-19 Ema Sumarna Lebih Fokus Jalankan Tufoksi Sekda

Dikatakan Novie Rianto, selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022, Kemenhub mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat. Selain itu juga tidak memberikan tambahan kapasitas dan membatasi jam operasi bandar udara.

“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait. Termasuk angkutan udara dan bandar udara,” tambah Novie Rianto.

Dikatakan Novie Rianto, Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional berada di 51 bandar udara, baik domestik maupun internasional. Selain itu dilakukan monitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan sejak 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Agar Kasus Kekerasan Seksual Tidak Terulang, Kemenag Siapkan Langkah Strategis

Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia menurut Novie Rianto diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat juga diminya untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek safety, security, services, and compliances serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ujar Novie Rianto. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah