Cegah Varian Baru, Kemenhub Terbitkan SE Penerbangan Internasional

- 28 Desember 2020, 13:00 WIB
/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 . Surat Edaran mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi COVID-19.

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri. 

Aturan merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Relawan PMI Bersatu Menjadi Pionir Misi Kemanusiaan

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia. Sehingga dipandang perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

Ini Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2020 , berisi ketentuan khusus antara lain:

1.Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Mulai Muncul Dukungan, Jelang Musda V DPD PAN Kabupaten Bandung

2.Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah