Ini,Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Kemenhub

- 22 Desember 2020, 15:38 WIB
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub.
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan oleh Kemenhub. /Pixabay/Dariusz Sankowski/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Surat Edaran untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran. Keempat surat edaran tersebut adalah, Surat Edaran tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Baca Juga: Pemerintah Desa Haurpugur Salurkan BLT Dana Desa Bagi Warganya

“Surat Edaran diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020. Bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” terang Adita Irawati, Selasa 22 Desember 2020, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman dephub.go.id

Sesuai SE Satgas COVID-19, menurut Adita Irawati, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota. Maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis. Semisal transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Baca Juga: ASN Akan Berlibur Dan Cuti, Baca Dulu SE Nomor 72/2020

Hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x