Kok Sudah Rame Yah, Pemberitahuan ETLE via WA Baru Sosialisasi Masih Dilakukan Assessment

- 9 Mei 2024, 20:04 WIB
Surat pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement dikirim via aplikasi pesan WhatsApp masih sosialisasi perlu di assessment.
Surat pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement dikirim via aplikasi pesan WhatsApp masih sosialisasi perlu di assessment. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp masih sebatas sosialisasi. Kebijakan  pemberitahuan sistem tilang elektronik via WA masih perlu dilakukan assessment lebih lanjut.

Hal tersebut dasampaikan Irjen Pol Aan Suhanan untuk menjawab  ramainya tanggapan perihal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp.“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp Ini masih apa ya sosialisasi ya kita akan lakukan dulu assessment serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada acara talk show di salah satu media streaming online nasional.

Dikatakan Irjen Pol Aan Suhanan sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri, pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WAmasih sebatas sosialisasi. “Kebijakan tersebut masih perlu dilakukan assessment lebih lanjut,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga: BERSIAPLAH, Bagi Pelanggar Hindari ETLE Tidak Gunakan Plat Nomor

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan,  penggunaan aplikasi WA masih belum aman dan terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan, scam atau penipuan.

“Karena WA ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WA  menurut Irjen Pol Aan Suhanan, membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.

“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT. Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” tambah Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022 Serentak, Tilang ETLE Bagi Pengendara Lakukan Ini

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, nantinya apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, Korlantas Polri berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah