Polisi akan Blokir STNK Pemudik yang Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

- 19 April 2024, 19:00 WIB
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/ /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap saat musim mudik lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan tilang terhadap para pelanggar. Menurut dia, Surat tilang telah dikirimkan kepada para pelanggar secara online.

"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Latif pun mengingatkan para pelanggar yang telah menerima surat tilang untuk segera melakukan pembayaran denda. Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, para pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Ia menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 8.725 pemudik tercatat melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.

Para pengendara yang melanggar terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Adapun rinciannya pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x