PORTAL BANDUNG TIMUR - UU Omnibus Law masih menjadi sorotan para buruh pada peringatan May Day, 1 Mei 2024. Mereka menilai, salah satu yang dihilangkan dalam Ombibus Law adalah keamanan bekerja, lantaran kontrak pekerja yang bisa terus diperpanjang tanpa batas.
Ketua Panitia May Day Jakarta Utara, Usman mengatakan, UU Omnibus Law menjadi satu musuh pekerja saat ini yang membuat jadi timpang. Karenanya, peserta aksi May Day Jakarta Utara, menyampaikan aspirasi mereka terkait kepastian akan masa kerja kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko)
"Ada satu musuh pekerja saat ini yang membuat jadi timpang yakni UU Omnibus Law," kata Usman, dilansir Antara, Rabu, 1 Mei 2024.
Ia mengatakan seharusnya buruh, pengusaha dan pemerintah bergandengan tangan agar tidak terjadi ketimpangan, termasuk persoalan tidak adanya kepastian bekerja.
Menurut Usman, pihaknya ingin agar ada kepastian bekerja sampai pensiun sehingga semua tenang.
Selain itu, lanjut dia, ada upah yang semakin kecil dan membuat daya beli buruh menurun sehingga hal ini berdampak pada keberlanjutan perusahaan.
"Kami berharap aspirasi kami diterima dan disampaikan ke Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Usman.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menerima pesan yang disampaikan peserta aksi dan mengatakan semua aspirasi yang disampaikan akan dibahas dalam LKS Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh di Jakarta Utara.
"Realisasi di Jakarta Utara nanti bisa kita bahas di sini untuk memberikan rekomendasi dengan melibatkan seluruh pihak," pungkas Ali.***