Polda Merto Jaya Belum Terapkan Tilang Uji Emisi Meski Undang Undangnya Sudah Ada

- 1 Februari 2024, 14:00 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur bertempat di halaman Pendopo Bupai Cianjur Jalan Siti Jenab Pamoyanan Cianjur Kamis 14 September 2023.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur bertempat di halaman Pendopo Bupai Cianjur Jalan Siti Jenab Pamoyanan Cianjur Kamis 14 September 2023. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Metro Jaya belum akan menerapkan tilang uji emisi di wilayahnya. hal tersebut karena pihak kepolisian masih menunggu kesadaran dari pemilik kendaraan untuk memeriksakan kendaraan miliknya.

"Sangat mungkin (diterapkan lagi sanksi tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto dilansir Antara, Kamis, 1 Februari 2024.

Edi mengatakan, penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait. Menurut dia, Kepolisian bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskan, denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya sebesar Rp250.000 untuk motor, dan Rp500.000 untuk mobil. Sanksi tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat (1) dan (2) dan pasal 286 UU LLAJ tentang aturan denda tilang uji emisi.

"Pengendara sudah seharusnya sadar dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan karena berkaitan erat dengan kelayakan kendaraan," tegasnya.

Selain itu, Edi juga menyebut bahwa kepatuhan terbagi menjadi dua, yakni kepatuhan atas kesadaran sendiri dan kepatuhan yang dipaksakan.

"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," jelas Edi.

Terlebih lagi, kepolisian dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya dukungan dan koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Selain itu, Edi menyebut adanya peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan. Kualitas emisi gratis, kata Edi ada empat hal yang tidak terpisahkan, yakni bahan bakar yang digunakan, tahun pembuatan kendaraan, teknologi pembakaran, dan perawatan.

"Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel," ujar Edi.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x