Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Keluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020

- 21 Desember 2020, 05:00 WIB

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Dalam keterangannya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19.

Baca Juga: Ganasbung Indramayu Bagikan Nasi Bungkus

Pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujar Wiku Adisasmito,dalam siaran pers, Minggu20 Desember 2020 sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman setkab.go.id.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama.

Baca Juga: Ebung Cibunar Dicanangkan Jadi Bumi Perkemahan

Pertama, menurut Wiku Adisasmito setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x