Dua Perantara Penjual Narkotika Diputus 5 Tahun Penjara

- 19 Desember 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Steve Buissinne/

PORTAL BANDUNG TIMUR - NARKOTIKA adalah salah satu obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa menghancurkan hidup seseorang dan kehidupan generasi bangsa.

Banyak diantaranya pelaku-pelaku berusaha mencari keuntungan untuk diri pribadi tanpa mempedulikan dampak dan konsekuensi dari penyebaran benda terlarang tersebut.

Diantaranya adalah MM dan MB yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan kejahatannya sebagai perantara jual-beli benda terlarang tersebut.

Baca Juga: Pameran Tunggal Tisna Sanjaya; Dian Lentera Budaya

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id tanggal 14 Desember 2020, terdakwa MM dan MB telah diputus bersalah atas perbuatannya melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana NARKOTIKA, berdasarkan putusan nomor 1002/Pid.Sus/2020/PNJKT.TM dalam amarnya majelis hakim memutuskan :

“Menyatakan Terdakwa I. MM dan Terdakwa II MB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MM dan Terdakwa II MB oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.”

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Bersikap Tegas Terhadap Warga di Alun-alun Bandung

Bahwa yang menjadi dasar-dasar dari pertimbangan hakim diantaranya adalah Majelis Hakim menimbang dakwaan alternatif kedua, Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsur hukumnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah