Sekelompok Teroris Mendukung ISIS Telah Diputus

- 18 Desember 2020, 09:45 WIB
/Pixabay/Wikimediaimages/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekelompok orang pendukung gerakan ISIS dan melakukan aksi terorisme di tanah air telah dipidanakan. Setelah ditahan sejak 26 Juni 2020 pada 23 November 2011, salah satu dari Terdakwa , OWR telah diputus pada Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2020/PN Jakarta Utara.

Sebagaimana diilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id,  sekelompok orang pendukung gerakan ISIS dan melakukan aksi terorisme di tanah air ,  Wah, Fach, Ar, Mus, Muh, Put, Fais, Fau (Alm.), Asr, Sil, dan Gaf yang masing-masing diadakan penuntutan secara terpisah.

Salah seorang terdakwa, Wah, setelah ditahan sejak 26 Juni 2020 pada 23 November 2011, telah diputus pada Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2020/PN Jakarta Utara pada amarnya menyatakan. 

Baca Juga: Ribuan Santri dan Santriwati Al Falah Cicalengka dan Nagreg di Swab Test Massal

“Menyatakan Terdakwa Wah alias Wahyu Alias Yuken tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Teroris’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan,” demikian salah satu putusan PN Jakarta Utara memutuskan. 

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang diketuai Rudi Fakhrudin Abbas, hakim anggota Tiares Sirait, Budiarto dan panitera Resya, menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah digali oleh penyidik dan dibubuhkan pada dakwaan Jaksa.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut di atas dengan demikian unsur melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional telah terpenuhi sah menurut hukum.”

Baca Juga: PLTS Terapung Cirata Resmi Dibangun Mulai Tahun 2021

“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 15 jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang - Undang Jo. UU No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNo. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x