Terlibat Pungli di Rutan, 66 Pegawai KPK Diberhentikan

- 24 April 2024, 22:19 WIB
Sekian lama tak tercium akhirnya praktek pungli di kapal ASDP Ferry Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini kembali meresahkan para penumpang.
Sekian lama tak tercium akhirnya praktek pungli di kapal ASDP Ferry Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini kembali meresahkan para penumpang. /RRI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 66 pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah dikenakan sanksi pemberhentian kerja karena terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK telah diberikan pada Selasa 23 april 2024.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata ali Fikri.

Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," pungkas dia.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x