Pengetatan dimulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

- 16 Desember 2020, 06:00 WIB
/Dok Humas Setkab/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta agar implementasi pengetatan dimulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Hal tersebut disampaikan Luhut B. Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada  Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan secara virtual dengan gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

“Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober. Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut B. Pandjaitan, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman Sekretaris Kabinet RI. 

Baca Juga: Pilkada 2020 Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan

Baca Juga: Wisuda 71 Disabilitas Peserta Pelatihan Keterampilan Ragam Disabilitas

Secara khusus, Luhut B. Pandjaitan, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen. “Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut B. Pandjaitan.

Dalam Rakor, Luhut B. Pandjaitan, juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.  Arahan berupa, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan sub-urban. Dalam konteks urban/perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi  WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 waktu setempat,” ujar Luhut B. Pandjaitan.

Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Desa Harurpugur Rancaekek

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x