Pemerintah Lebih Fokus Menjalankan Program Pelayanan Publik Berbasis HAM

- 14 Desember 2020, 21:00 WIB
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 yang disampaikan secara virtual di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 yang disampaikan secara virtual di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI. /Dok. Humas Kemenkumham/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia ke-72  dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI dilakukan secara virtual. Rangkaian acara Hari HAM se Dunia ke-72 diikuti seluruh Kantor Wilayah di 33 Provinsi serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di Indonesia.

Mengusung tema "Recover Better Stand Up For Human Right", Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, mengingat kondisi saat ini yang masih belum kondusif, sebagai dampak pandemi Covid-19, maka peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 diperingati secara sederhana.

“Meskipun tentunya tidak mengurangi arti yang terkandung di dalam tujuan dari peringatan itu sendiri,” tegas Yasonna H. Laoly. 

Baca Juga: Masyarakat Diingatkan Terus Laksanakan Prokes Cegah COVID-19

Baca Juga: 9 Pemda Raih Peduli HAM, 4 Cukup HAM

Dikatakan Yasonna H. Laoly, tanggal 10 Desember tahun 1948, 72 tahun yang lalu, masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah, yakni disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia. Tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, agamanya dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara,” papar Yasonna H. Laoly. 

Selaras dengan Deklarasi tersebut menurut Yasonna H. Laoly, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Baca Juga: Kang DS Janji Tingkatkan Sinergitas dengan Partai Koalisi Pendukung

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah