Pemerintah Lebih Fokus Menjalankan Program Pelayanan Publik Berbasis HAM 

- 14 Desember 2020, 19:04 WIB
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 yang disampaikan secara virtual di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.
MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 yang disampaikan secara virtual di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI. /

 

PORTAL BANDUNG TIMUR -

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia ke-72  dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI dilakukan secara virtual. Rangkaian acara Hari HAM se Dunia ke-72 diikuti seluruh Kantor Wilayah di 33 Provinsi serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di Indonesia.

Mengusung tema "Recover Better Stand Up For Human Right", Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan, mengingat kondisi saat ini yang masih belum kondusif, sebagai dampak pandemi Covid-19, maka peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 diperingati secara sederhana. “Meskipun tentunya tidak mengurangi arti yang terkandung di dalam tujuan dari peringatan itu sendiri,” tegas Yasonna H. Laoly. 

Dikatakan Yasonna H. Laoly, tanggal 10 Desember tahun 1948, 72 tahun yang lalu, masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah, yakni disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia. Tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, agamanya dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara,” papar Yasonna H. Laoly. 

Selaras dengan Deklarasi tersebut menurut Yasonna H. Laoly, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Secara lebih terinci menurut Yasonna H. Laoly, terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa  untuk kelima kalinya di tahun 2020 ini, menurut Yasonna H. Laoly, memberikan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional yang begitu besar. “Bahwa pemerintah Indonesia mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan HAM, dan bahkan menjadi role model bagi negara-negara lain,” ujar Yasonna H. Laoly.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah