2 Pelaku Pencurian Rel KA Berhasil Dibekuk Tim Pengamanan Daop 2 Bandung

- 9 Mei 2024, 15:11 WIB
2 Pelaku Pencurian Rel KA Berhasil Dibekuk Tim Pengamanan Daop 2 Bandung
2 Pelaku Pencurian Rel KA Berhasil Dibekuk Tim Pengamanan Daop 2 Bandung /humas daop 2 bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung berhasil melakukan penangkapan tindak pencurian prasarana rel kereta api.

Penangkapan ini dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3. Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut beserta barang bukti rel bekas R42 jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las, Rabu 8 Mei 2024 pukul 21.30 WIB.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

"Selanjutnya dilaksanakan pamtup dan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C An. Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan," kata Ayep, Kamis 9 Mei 2024.

Ayep mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:
1. Nama : Sopian
Alamat : kp kondang RT 04/RW 06 desa sukalilah kec Cibatu kab garut.
2. Nama: Tatang Supriatna
Alamat : kp Loji RT 2/RW 8 desa keresek kec Cibatu kab garut.
3. Nama: Yeye Sopiandi
Alamat: kp Loji RT 2/ RW 8 desa keresek kec Cibatu kab garut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tegasnya.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah