Bukan Hanya Berjualan, Simpan Gerobak dan Barang Dagangan di Zona Merah Kota Bandung Akan di Tipiring

- 27 April 2024, 06:33 WIB
Dua orang pedagang menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus karena kedapatan menyimpan gerobak dan barang dagangan di Zona Merah.
Dua orang pedagang menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus karena kedapatan menyimpan gerobak dan barang dagangan di Zona Merah. /Diskominfo Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP tidak henti-hentinya melakukan tindakan kepada warga yang membandel melanggar aturan. Tidak terkecuali dengan pelaku usaha yang mencari nafkah di Kota Bandung tapi melanggar ketentuan yang berlaku.

Setidaknya hal ini dialami oleh 22 orang Pedagang Kaki Lima atau  PKL yang tersebar di sejumlah titik Zona Merah atau kawasan larangan berjualan. Karena masih membandel akhirnya ke 22 orang PKL harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di  Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Ada 14 orang PKL yang di dakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Baca Juga: Penataan PKL Masjid Raya Al Jabbar, Warlok Jadi Prioritas

Sementara  8 orang PKL lainnya di dakwa dengan pidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.

“Bukan hanya PKL saja,  Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

Dikatakan Mujahid Syuhada, para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang atau zona merah. “Mereka menyimban gerobak maupun meja serta barang dagangan  di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega,” kata Mujahid Syuhada.

Baca Juga: Round Up Penataan Kawasan Monju, Pemkot Bandung Hanya Akomodir 1.508 PKL

Karena tidakan para PKL tersebut menurut Mujahid Syuhada, mereka diseret ke persidangan Tipiring. Mereka menjalani sidang Tipiring untuk pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Ditegaskan Mujahid Syuhada, Satpol PP Kota Bandung akan terus gencar melakukan penindakan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. “Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya, ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,”pungkas Mujahid Syuhada.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x