Ngebandel, 19 PKL di Seret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

- 14 Mei 2023, 02:05 WIB
Petugas Satpol PP dan TNI menertibkan lapak jualan PKL di bahu jalan Jend Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Satpol PP Kota Bandung akan terus menertibkan PKL yang membandel berjualan di Zona Merah dan menahan barang untuk berdagang sebagai efek jera.
Petugas Satpol PP dan TNI menertibkan lapak jualan PKL di bahu jalan Jend Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Satpol PP Kota Bandung akan terus menertibkan PKL yang membandel berjualan di Zona Merah dan menahan barang untuk berdagang sebagai efek jera. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung terus melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima di zona terlarang bagi aktivitas berjualan di Kota Bandung. Setidaknya ada 19 pedagang yang tetap membandel berjualan di zona merah di seret ke meja hijau untuk membuat efek jera bagi pedagang yang melanggar.

“Sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif dan diperingatkan, namun tetap membandel hingga pada Jumat 12 Mei 2023 dilakukan penindakan.Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang atau di zona merah,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada, kepada wartawan Sabtu 13 Mei 2023, terkait sidang tindak pidana ringan atau Tipiring terhadap pedagang.

Para pedagang menurut Mujahid Syuhada, kedapatan   berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di zona merah Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki. Mereka menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, PKL dan Bazar Ramadhan Akan Ditertibkan

“Ada 19 orang pedagang yang  menjalani sidang tindak pidana ringan atau Tipiring. Mereka dijerat pasal pelanggaran,  Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung,” terang Mujahid Syuhada.

Terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, ke 19 orang pedagang dikenai pidana denda bervariasi mulai Rp50.000 hingga Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan. “Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” pungkas  Mujahid Syuhada. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah