Satgas Judi Online Siapkan Tiga Langkah Untuk Atasi Perang dan Darurat Judi Online

- 19 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi iklan judi online. Usulan Menkominfo Budi Arie Setadi judi online dikenakan pajak dianggap Lodewijk F Paulus, tidak tepat.
Ilustrasi iklan judi online. Usulan Menkominfo Budi Arie Setadi judi online dikenakan pajak dianggap Lodewijk F Paulus, tidak tepat. /Tangkapanlayar iklan judi online slot/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk memberantas Judi Online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, satuan tugas (satgas) tersebut bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, dilansir Antara, Jumat 19 April 2024.

Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.

Dijelaskan, di Kementerian Kominfo secara khusus tanggung jawab penanganan pemberantasan judi online dikerjakan oleh Direktorat Pengendalian yang ada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).

"Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online dengan cara memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital," ujarnya.

Secara lebih rinci, Budi juga mengatakan selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo pihaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.

"Semuanya kita mau all out memberantas judi online. Kominfo juga, di bawah Direktorat pengendalian Ditjen Aptika, dukung ya setidaknya kalau ada laporan-laporan judi online​​​​​ laporin aja, nih pak ada situs ini nanti di-takedown langsung," kata Budi.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah membentuk satgas terpadu untuk judi online yang bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

Secara undang-undang, Judi online adalah ilegal, sehingga penguatan langkah-langkah pemberantasannya perlu dilakukan secara efektif.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x