Kakek dan Nenek Dinyatakan Bersalah Menggelapkan Harta Warisan

- 6 Januari 2021, 21:00 WIB
/Harry Straus/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Permasalahan waris seolah tidak pernah usai, apalagi kalau sudah ada perbedaan paham.

Namun harus kita ketahui bahwa harta waris itu asalnya bukanlah milik kita, apapun yang menjadi hak haruslah sesuai dengan hukum waris dari Agama dan hukum keperdataan yang berlaku di Indonesia.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, kedua adik dan kakak usia senja menggelapkan sertifikat dan BPKB dengan nilai Rp. 20.000.000.000 ( dua puluh milyar rupiah ).

Baca Juga: Cina Menolak Penyelidik WHO Meneliti Asal Virus Corona

Semula kejadian berawal dari seorang berinisial KHB merupakan adik ipar dari korban datang ke Ruko Toko korban yang berada di Kabupaten Kuningan dan meminta surat-surat berharga milik korban berupa 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 (satu) buah BPKB agar dititipkan kepada KHB dengan maksud agar surat-surat tersebut tidak hilang karena pada saat itu Ruko Toko milik saksi korban yang rencananya akan direnovasi.

Namun pada saat korban meminta kembali surat-surat tersebut tidak diberikan, kemudian diketahui surat-surat tersebut ada di tangan EG. Diketahui bahwa surat-surat tersebut adalah Harta Warisan dari Saudara kandung EG dan KHB, yang sedang dalam sengketa.

Atas perbuatannya EG dan KHB pun dikenai pasal 372, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Baca Juga: Mang Oded Siap Divaksin Covid-19

Pada tanggal 29 Desember 2020 EG dan KHB pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, berdasarkan putusan nomor 115/Pid.B/2020/Pn Kng yang amarnya berbunyi,” Mengadili, Menyatakan Terdakwa KHB dan Terdakwa II EG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Keluarga sebagaimana dakwaan alternatif Pertama.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah