Covid-19 Meningkat, Harga Obat Melambung

- 8 Juli 2021, 22:18 WIB
Surat Edaran tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. /Infografis Kementerian Kesehatan RI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masih terus meningkatnya angka positif kasus Covid-19 disejumlah wilayah mengakibatkan kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat  dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. “Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers secara virtual.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 terdapat 11 daftar obat yang harganya ditetapkan, yaitu;

Baca Juga: Piala Eropa 2020, Gol Bunuh Diri dan Tackle, Hancurkan Mimpi Die Mannschact

1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp22.500 per tablet

2. Remdesivir 100mg (Injeksi) Rp510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin 1070/50 ml (Infus) Rp6.174.900 per vial

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah