Menkes Budi Gunadi Sadikin Keluarkan,Keputusan Menteri Kesehatan untuk Harga Vaksin Sinopharm

- 17 Mei 2021, 01:07 WIB
Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4643/2021, tetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.
Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4643/2021, tetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm. Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), diputuskan harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Penetapan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4643/2021 mulai berlaku mulai 11 Mei 2021  dengan penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19. Disertai penetapan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Pada Diktum Kesatu disebutkan, "Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut: (a) harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis; dan (b) tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis,".

Baca Juga: Kadisparbud Jabar Dedi Taufik, Langkah Tegas Menutup Objek Wisata Mencegah Penyebaran Covid-19

Sementara dalam Diktum Kedua KMK HK.01.07/MENKES/4643/2021, disebutkan, pembelian vaiksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha dan sudah termasuk keuntungan 20 persen. Serta biaya distribusi fanco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi juga merupakan batas tertinggi tarif per dosis untuk pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Tarif tersebut sudah termasuk keuntungan 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Dijelaskan dalam KMK HK.01.07/MENKES/4643/2021 bahwa besar harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf a ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari kementerian terkait.

Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.

Baca Juga: Prediksi Meleset, H+2 Lebaran Tidak Terjadi Arusbalik Menuju Jabodetabek

Sebelumnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden,  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan 500 ribu dosis vaksin COVID-19 merek Sinopharm dari total 7,5 juta dosis. Selain itu, Pemerintah juga telah menjalin kontrak kerja dengan Cansino untuk program Vaksinasi Gotong Royong sebanyak 5 juta dosis.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x