Batal, Vaksin Berbayar Individu Kimia Farma

- 16 Juli 2021, 20:34 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juli 2021, terkait pembatalan vaksin berbayar individu yang akan dilaksanakan Kimia Farma.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juli 2021, terkait pembatalan vaksin berbayar individu yang akan dilaksanakan Kimia Farma. /Foto : BPMI Setpres/Lukas

PORTAL BANDUNG TIMUR - Vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma dibatalkan Presiden RI Joko Widodo. Terkait Vaksinasi Gotong Royong mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juli 2021, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Disampaikan Pramono Anung, Presiden RI Joko Widodo, telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini,  yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Penaganan Jenazah Pasien Isoman, Dilaksanakan Simulasi Pemulasaraan Jenazah Covid-19

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” ujar Pramono Anung.

Sementara terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, Pramono Anung mengatakan mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan. Perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

Dalam kesempatan tersebut, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini. “Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujar Pramono Anung.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Baca Juga: 27 Asrama Haji Seluruh Indonesia Siap Dialihfungsikan Jadi Rumah Sakit

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah