Lokasi Kejadian Di Pekanbaru, Roy Suryo Gagal Bawa Tanda Bukti Lapor dari Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2022, 21:47 WIB
Ini Alasan Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing
Ini Alasan Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing /(Foto: PMJ News/ Yeni).

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengamat Telematika, Roy Suryo mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penistaan agama atas terlapor Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan binatang. Namun begitu, Roy Suryo mengatakan, dirinya gagal mendapatkan tanda bukti lapor.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari ini, saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy Suryo menjelaskan, dari hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, bahwa kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda metro Jaya.

Baca Juga: DPRD Setuju Usulan Pembukaan Tempat Pemakaman Umum di Cibiru Kota Bandung

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.

Dijelaskannya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. "Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

Roy menambahkan, jika dirinya tengah mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Sidak Dilakukan DanSatgas Citarum Harum ke Pabrik di Majalaya

Sebelumnya diberitakan, peryataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan binatang, memicu aksi protes dari sejumlah kalangan. Pakar telematika, Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Penistaan Agama.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan binatang , untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," ungkap Roy Suryo melalui pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x