Hari Ini, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Februari 2022, 10:30 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peryataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan binatang , memicu aksi protes dari sejumlah kalangan. Pakar telematika, Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Penistaan Agama, Kamis, 24 Februari 2022.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan binatang , untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," ungkap Roy Suryo melalui pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.

Melalui postingan di akun Media Sosial, Roy Suryo menyatakan, awalnya ia sempat mengira pemberitaan mengenai pernyataan Menteri Agama hanya sebagai clickbait media, untuk mendapat perhatian saja. Namun ketika sejumlah mainstream menuliskan hal yg sama, ia mulai mempertanyakan hal tersebut. "Apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan shalat dibandingkan dengan gonggongan binatang ," tanya Roy Suryo melalui postingannya.

Roy suryo juga mengunggah rekaman saat Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal tersebut. Melalui keterangannya, Roy Suryo menyebut bahwa video itu asli tanpa rekayasa.

"ni bukti otentik rekaman audio-Video-nya, 100% asli tanpa rekayasa / editing," ungkap Roy Suryo.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang mengibaratkan suara adzan dengan gongongan ajing disampaikannya saat ia berkunjung ke Pekanbaru. Saat itu, Yaqut Cholil Coumas menjelaskan seputar Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur pemnggunaan toa masjid. Ia mengatakan, jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

Yaqut Cholil Qoumas juga menyebit aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya, menurut dia, di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

Lalu ia pun mencontohkan lagi dengan mengibaratkan tetangga kiri kanan pelihara binatang yang menggongong di waktu yang bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara binatang semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x