Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Hal ini demi niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kami harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas. (syiffa ryanti)***