Menag Yaqut Batasi Penggunaan Toa Masjid, Shalawat Tahrim Subuh Maksimal 10 Menit

- 21 Februari 2022, 13:24 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

PORTAL BANDUNG TIMUR Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa masjid di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Dalam aturan tersebut, Menag menyebutkan, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushala.

Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penggunaan pengeras suara saat waktu waktu shalat wajib. Untuk Shalat Subuh, aturan pengeras suara hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan pembacaan Al Quran atau Shalawat/Tahrim dengan waktu maksimal 10 menit. Sementara untuk pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sedangkan untuk waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, pengeras suara luar hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan dan Shalawat/Tahrim paling lama 5 menit. Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari laman Kemenag RI, Senin 21 Fberuari 2022.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Berikut ini ketentuan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid / mushala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushala.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah