Polda Metro Jaya Terima Laporan LBH Ansor Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 26 Februari 2022, 07:15 WIB
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa  / foto:nu.or.id
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa / foto:nu.or.id /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Polda Metro Jaya menerima laopran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor dengan Terlapor Pakar Telematika Roy Suryo, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Laporan LBH Ansor tersebut tercatat dengan nomor register: LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Ia menjelaskan, salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

"Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.

Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.

"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah pasal dalam laporan tersebut adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penistaan agama atas terlapor Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan binatang, Kamis, 24 Februari 2022. Namun begitu, Roy Suryo mengatakan, dirinya gagal mendapatkan tanda bukti lapor. Menurutnya, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda metro Jaya.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x