Kumpulkan Bukti, LBH Ansor Siap Lapor Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2022, 22:17 WIB
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa  / foto:nu.or.id
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa / foto:nu.or.id /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengingatkan agar, pengamat telematika, Roy Suryo untuk berhati-hati dalam melangkah. Menurut Dendy, pihaknya juga bisa melaporkan Roy Suryo dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” katanya seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Kamis, 24 Februari 2022.

Dendy Zuhairil Finsa menerangkan, saat ini LBH Ansor sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain. “Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas Dendy Zuhairil Finsa.

Baca Juga: Sidang Dugaan Makar Tiga Jenderal NII di Garut, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh. "Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ucapnya.

Sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum, lanjut dendy, berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan binatang.

Menurutnya, Menag dalam konteks tersebut, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. "Media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya," ucap Dendy Zuhairil Finsa.

Baca Juga: Kembali Sidak Dilakukan DanSatgas Citarum Harum ke Pabrik di Majalaya

Namun demikian, Dendy Zuhairil Finsa menyatakan, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penistaan agama atas terlapor Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan binatang, Kamis, 24 Februari 2022. Namun begitu, Roy Suryo mengatakan, dirinya gagal mendapatkan tanda bukti lapor. Menurutnya, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda metro Jaya.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah