Seleksi Akan di Perketat Gegara Banyak CPNS dan PPPK Mundur

- 30 Mei 2022, 23:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo .
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo . /Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Tim Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara serta  instansi terkait untuk memperketat proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi diperketat hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima.

Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Tjahyo Kumolo menanggapi perihal sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. “Hal ini sudah jelas sangat merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong, hingga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat,” terang Tjahjo Kumolo sebagaimana di kutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditegaskan  Tjahjo Kumolo pihaknya telah meminta kementerian atau lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan bisa diisi kembali. Hal tersebut dilakukan apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Baca Juga: Jemaah Haji Harus Siapkan Diri, Diprediksi Cuaca Ekstrim di Arab Saudi

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo Kumolo meminta untuk memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo Kumolo.

Pemerintah menurut Tjahyo Kumolo dalam hal pengadaan CPNS telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan. Juga biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Baca Juga: FIFA Match Day Indonesia vs Banglades di Si Jalak Harupat Bisa di Tonton

Lebihjauh disampaikan Tjahyo Kumolo, berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengakatan dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah