PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia segera membentuk Komisi Banding Kode Etik dalam melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno. Komisi Banding Kode Etik di bentuk sebagai bukti Polri mendengarkan aspirasi demi perbaikan institusi.
“Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum, dan Kadiv SDM,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada awak media sebagaimana dikutip Portal Bandun Timur dari situs remi Polri, Kamis 30 Juni 2022.
Rekomendasi dari tim peneliti sidang etik AKBP Brotoseno, menurut Dedi Prasetyo telah disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komisi Banding Kode Etik akan dipimpin langsung Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Baca Juga: Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh Pada 10 Juli 2022 Masehi, Hilal Belum terlihat
Komisi Banding Kode Etik menurut Dedi Prasetyo, segera bekerja setelah disahkan oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. “Apabila nanti komisi banding sudah di tanda tangani oleh Kapolri, maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan,” jelas Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, pembentukan tim peneliti ini sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.
Setelah diundangkan, kata dia, Divisi Propam Polri melakukan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara internal Polri. Ia mengatakan bahwa Kadiv Propam sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda. Untuk Kabidkum Polda, segera menyosialisasikan kepada seluruh anggota.
“Sudah di sosiliasikan secara internal Polri, Pak Kadiv Propam juga memerintahkan seluruh jajaran Propam Polda untuk segera mensosialisaikan kepada seluruh anggota, agar betul-betul kedepannya kejadian-kejadian seperti kasusnya BS ini tidak terulang lagi,” ujar Dedi.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK). Hal ini tidak diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. (heriyanto)***