Haji Furoda Pemegang Visa Mujamalah Wajib Berangkat Melalui PIHK

- 4 Juli 2022, 11:36 WIB
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin /kemenag RI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin menegaskan, pemegang Visa Mujamalah atau yang dikenal dengan istilah jamaah Haji Furoda, wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan haji Visa Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin mengenai pemberangkatan jamaah Haji Furoda, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari laman kemenag RI, Senin, 4 Juli 2022.

Ia menjelaskan, Ketentuan pemberangkatan Haji Furoda ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji dengan Visa Mujamalah tercatat. Di samping itu, lanjut dia, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau haki Furoda dengan kuota khusus kepada Menteri Agama.

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Baca Juga: 46 WNI yang Dipulangkan Kembali oleh Imigrasi Arab Saudi, Gunakan Visa Singapura dan Malaysia

Seperti diketahui, Pemerintah RI telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam UU yang diterbitkan pada tahun sejak tahun 2019 itu, tertuang aturan mengenai program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.

Dilansir dari laman hajifuroda.id, Haji Furoda adalah pelaksanakan ibadah haji dengan waktu yang lebih cepat, karena pemberangkatan dapat langsung dilakukan setelah melakukan pendaftaran tanpa harus menunggu antrean.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah