46 WNI yang Dipulangkan Kembali oleh Imigrasi Arab Saudi, Gunakan Visa Singapura dan Malaysia

- 4 Juli 2022, 12:13 WIB
Pemeriksaan jalur masuk ke kota Makkah, baik dari Jeddah maupun Madinah, semakin diperketat.
Pemeriksaan jalur masuk ke kota Makkah, baik dari Jeddah maupun Madinah, semakin diperketat. /kemenag RI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tidak lolos proses imigrasi di Arab Saudi, setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Akibatnya, 46 WNI yang berangkat ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji terpaksa harus dipulangkan kembali ke Indonesia.

Dilansir dari laman Kemenag RI, Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka yang tidak lolos proses imgrasi di arab saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia tersebut, menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia, untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari laman resmi Kemenag RI, senin, 7 Juli 2022.

Baca Juga: 46 WNI yang Dipulangkan Kembali oleh Imigrasi Arab Saudi, Gunakan Visa Singapura dan Malaysia

Hilman Latief mengaku dirinya prihatin dengan adanya peristiwa WNI yang tidak lolos proses imgrigasi dan harus dipulangkan kembali tersebut. Apalagi menurut dia, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

"Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK)," terangnya.

Hilman latief menyebutkan, pihaknya sudah mendiskusikan banyak hal mengenai peristiwa ini dan ini menjadi perhatian semua sehingga mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x