Bintang Bhayangkara Nararya Bagi 3 Anggota Polri Berjasa Melampaui Panggilan Kewajiban

- 5 Juli 2022, 21:28 WIB
Presiden Joko Widodo menyematkan  Bintang Bhayangkara Nararya kepada  Sri Poniyah, SH, Ajun Komisaris Polisi, Pamin Taud Bagrenmin Slog Polri.
Presiden Joko Widodo menyematkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Sri Poniyah, SH, Ajun Komisaris Polisi, Pamin Taud Bagrenmin Slog Polri. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi Bintang Bhayangkara Nararya kepada tiga anggota Polri. Penghargaan diberikan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban.

Penganugerahan diberikan Presiden Jokowi dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 76 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa 5 Juli 2022. Turut menghadiri upacara Hari Bhayangkara, mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Hamzah Haz serta Jusuf Kalla.

Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya diberikan kepada anggota Polri yang berjasa untuk negara. Ketiga anggota Polri yang menerima  Bintang Bhayangkara Nararya adalah, Mokhamad Alfian Hidayat, SIK, Komisaris Besar Polisi, Dansat Brimob Polda Sulteng.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Kejati Jabar Mulai Siapkan Berkas Dakwaan

Kemudian,  Sri Poniyah, SH, Ajun Komisaris Polisi, Pamin Taud Bagrenmin Slog Polri, dan Ahmad Mustain, Ajun Inspektur Polisi 1, Ps. Paur Watpers Bagsdm Polres Jayapura, Polda Papua.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada mereka yang nama pangkat dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian”.

Demikian isi Keputusan Presiden No 48/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Keppres ini ditetapkan pada 4 Juli 2022. Keputusan Presiden dibacakan Sekretaris Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Marsda TNI M Tonny Harjono. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x