Doni Salmanan Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Kejati Jabar Mulai Siapkan Berkas Dakwaan

- 5 Juli 2022, 12:22 WIB
Doni Salmanan dengan nama asli Doni Muhammad Taufik memakai kemeja digiring memasuki gedung Kejati Jabar pada Selasa 5 Juli 2022
Doni Salmanan dengan nama asli Doni Muhammad Taufik memakai kemeja digiring memasuki gedung Kejati Jabar pada Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pelimpahan tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan dari Bareskrim Polri. Selanjutnya, Crazy Rich asal Soreang tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan di PN Bale Bandung.

Saat ini dikabarkan, Doni Salmanan menjalani penahanan sementara selama 20 hari, di Rutan Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Kota Bandung sebelum berkas Suami dari Dinan Nurfajrina ini dilimpahkan ke PN Bale Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung. Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk pelimpahan ke pengadilan," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi, di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.

Didi Suhardi mengatakan, pihaknya mengupayakan berkas dakwaan atas Doni Salmanan dapat rampung sebelum 20 hari, sesuai dengan masa penahanan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung.

"Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," tambahnya.

Sedangkan barang bukti atas tersangka Doni Salmanan sementara disimpan di Kantor Kejari Bale Bandung. Diketahui ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun rincian barang bukti tersebut di antaranya 43 item disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap. Selain itu ada juga sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," tuturnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x