Resmi Dibuka, 6 Skema SPMB Mandiri Non Reguler di UIN Jakarta

- 7 Mei 2024, 08:51 WIB
UIN Jakarta atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Cek pengumuman hasil seleksi mandiri UIN Jakarta atau UIN Syarif Hidayatullah jalur reguler 7 Agustus 2023, lengkap dengan link akses
UIN Jakarta atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Cek pengumuman hasil seleksi mandiri UIN Jakarta atau UIN Syarif Hidayatullah jalur reguler 7 Agustus 2023, lengkap dengan link akses /YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mmembuka enam skema Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) mandiri non-reguler kepada para calon mahasiswa baru jenjang sarjana tahun akademik 2024/2025. Keenam skema seleksi tersebut adalah seleksi jalur prestasi, talent scouting, pemerataan kesempatan belajar bagi calon mahasiswa dari kawasan 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar), beasiswa BLU, dan seleksi mahasiswa internasional.

"Jalur ini juga kita tawarkan melalui seleksi hasil UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan UM-PTKIN Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)," kata Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Ahmad Tholabi Kharlie melalui keterangan, Selasa, 7 Mei 2024.

Dijelaskan, seleksi jalur prestasi merupakan seleksi yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi di tingkat nasional maupun internasional, baik di bidang akademik (olimpiade sains, penulisan karya tulis ilmiah, qiraatul kutub dan lainnnya) maupun non akademik (olah raga, seni, dan tahfidz Al-Quran minimal 15 juz, yang tersedia untuk delapan fakultas.

"Adapun talent scouting merupakan seleksi yang diselenggarakan secara terbatas kepada sekolah yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan/atau memiliki perjanjian kerjasama (MoA) dengan fakultas di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Proses seleksi pola ini dilakukan dengan penilaian terhadap evaluasi nilai rapor kelas 10 semester 1 sampai kelas 12 semester 5, bukti prestasi (piagam atau sertifikat), dan hasil wawancara oleh tim fakultas," ungkapnya.

Sedangkan untuk seleksi pemerataan kesempatan belajar merupakan jenis seleksi yang ditawarkan di jalur SPMB mandiri non-reguler. Seleksi ini diberikan untuk memberi kesempatan belajar di UIN Jakarta bagi para calon mahasiswa dari wilayah Indonesia yang tergolong sebagai daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T) berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024.

"Proses seleksinya dilakukan dengan penilaian terhadap bukti domisili sesuai wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T) dengan dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari wilayah domisili, evaluasi nilai rapor kelas 10 semester 1 sampai kelas 12 semester 5, dan hasil wawancara oleh tim fakultas," tambahnya.

Selanjutnya, seleksi beasiswa BLU merupakan seleksi bagi calon mahasiswa penerima beasiswa pada fakultas dan program studi tertentu di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kriteria penerima beasiswa ditentukan oleh program studi masing-masing.

Sementara seleksi berdasarkan UTBK-SNBT dan UM-PTKIN yang menggunakan hasil nilai UTBK-SNBT atau UM-PTKIN Tahun 2024. Peserta harus berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan mengupload sertifikat nilai UTBK-SNBT Tahun 2024, dan/atau menginput nomor peserta UM-PTKIN Tahun 2024 dimana Nilai UM-PTKIN nantinya akan disinkronisasikan oleh Panitia PMB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Panitia Pusat UM-PTKIN Tahun 2024.

Adapun untuk seleksi mahasiswa internasional dapat diikuti melalui program kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara lain, atau melalui program non kerja sama bilateral yang informasinya dapat diakses dengan menghubungi alamat surat elektronik [email protected].

Secara umum, pendaftar jalur SPMB mandiri harus merupakan siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK/Pesantren Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) atau sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan dinyatakan lulus pada tahun 2024, 2023, atau 2022. Batas maksimal usia peserta yang berasal dari Paket C adalah 22 tahun per 1 Juli 2024.

Halaman:

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah