Putri Candrawathi Tidak Dilakukan Penahanan Karena Ini

- 1 September 2022, 17:37 WIB
Putri Candrawathi  dan suaminya  Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri  saat rekonstruksi di rumah singgah Jalan Saguling III Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri saat rekonstruksi di rumah singgah Jalan Saguling III Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. /Tangkapan layar Polri TV/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo rampung menjalani proses pemeriksaan. Alasan memiliki anak balita dan kondisi kesehatan tidak stabil Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan dan diwajibkan melapor duakali dalam seminggu.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," terang Aman Hanis kuasa hukum Putri Candrawanthi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak dua kali.Putri Candrawathi I telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Data 2 Juta Pendaftar Kartu SIM Telepon Dibagikan Gratis, Awas Ada Pesan Jebakan Dari Nomor Tak Dikenal

Usai periksaan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil masih balita dan kondisi kesehatan yang belum stabil. "Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ujar Aman Hanis sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Kamis 1 September 2022.

Meskipun Putri Candrawathu tidak dikenai penahanan menurut Aman Hanis, kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana,” ujar Aman Hanis yang menjamin kliennya  akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x