Akhirnya, Dua Tersangka Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Dilakukan Penahanan

- 20 Oktober 2022, 08:15 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menahan dua tersangka penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Sebelumnya Bareskrim Polri tidak menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.

“Hasil koordinasi dengan Dittipid Siber sudah ditahan. Keduanya (Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur), ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian,”  terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan  di Mabes Polri, Jakarta.

Hal senada disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, bahwa Bambang Tri dan Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri “(Ditahan di) Rutan Bareskrim,” ujar Reinhard Hutagaol sebagaimana di kutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Sudah 206 Kasus Jawa Barat dan DKI Jakarta Tertinggi

Kedua tersangka, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.

Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x