Dito Mahendra, Usai Sudah Pelarianmu

- 8 September 2023, 21:21 WIB
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023.
Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali pada Jumat, 8 September 2023. /Antara/Laily Rahmawaty/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Petualangan pengusaha Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra Jumat 8 September 2023 berakhir ditangan Bareskrim Polri bekerjasaman dengan Polda Bali.  Dito Mahendra dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak hari Kamis 4 Mei 2023 untuk kasus kepemilikan senjata ilegal.

Dalam keterangan persnya,  Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap DPO tersangka Dito Mahendra. “Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” ujar  Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan DPO tersangka Dito Mahendra di tangkap di Bali. “Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung,” ujar Kombes Pol Jansen Panjaitan.

Baca Juga: Dito Mahendra Dipanggil Sebagai Saksi dan Tersangka, Tidak Beritikad Baik Bareskrim Polri Masukan DPO

Kasus yang menyeret Dito Mahendra pengusaha yang juga pernah berseteru dengan Nikita Mirzani, berawal dari sikap Dito Mahendra yang tidak kooperatif terhadap pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  KPK sebanyak 3 kali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Untuk mencari bukti-bukti, penyidik KPK Senin, 13 Maret 2023 melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan 15 senjata api di rumah pengusaha Dito Mahendra dan untuk seterusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Terhadap temuan sejata tersebut Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pada Dito Mahendra. Namun terhadap panggilan tersebut Dito Mahendra dianggap tidak koorporatif hingga penyidik Bareskrim menetapkan Dito Mahendra dalam status buron.

Selain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Adapun rincian sembilan senjata Dito Mahendra yang dinyatakan ilegal, meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x