Dito Mahendra Dipanggil Sebagai Saksi dan Tersangka, Tidak Beritikad Baik Bareskrim Polri Masukan DPO

- 3 Mei 2023, 10:56 WIB
Pengusaha Dito Mahendra masuk DPO karena tida memiliki itikad baik memenuhi panggilan Kepolisian.
Pengusaha Dito Mahendra masuk DPO karena tida memiliki itikad baik memenuhi panggilan Kepolisian. /PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengusaha Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik dua kali pemanggilan dalam proses pengusutan kasus yang didalami penyidik. Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan persnya. "Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, sebagamana dikutip dari laman resmi media Polda Metro Jaya, PMJ News, Rabu 3 Mei 2023.

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, pengusaha Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito Mahendra dipanggil sebagai saksi dan dua kali dipanggil sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tetapkan SD Terima Suap, Mahkamah Agung Sampaikan Ini

“Namun Dito Mahendra tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Kami akan  melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang,"  ujar  Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Ditegaskan Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menegaskan bahwa pihaknya akan memasukan Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang atau DPObila tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,"  tegas Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca Juga: KPK OTT 8 Orang, 10 Orang Dinyatakan Tersangka Termasuk Seorang Hakim di Mahkamah Agung, Ini Inisialnya

Sebelumnya diberitakan dalam penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra yang dilakukan KPK  di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu, Tim Penyidik KPK menemukan 9 pucuk sejata api. Penggeladahan dilakukan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x