WADUH, 55 WNA Diamankan Dittipidum Bareskrim Polri Karena Lakukan Telecom Fraud

- 5 April 2023, 23:21 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 55 warga negara asing karena di duga lakukan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 55 warga negara asing karena di duga lakukan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik. /Foto: PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di duga lakukan telecom fraud atau penipuan dan pemerasan melalui media elektronik 55 orang warga negara asing (WNA) diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ke 55 WNA diamankan di tiga lokasi wilayah hukum Polda Metro Jayapada Selasa 4 April 2023.

"Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap 3 lokasi penindakan. Patut di duga adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 5 April 2023.

Disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, lokasi penindakan atas laporan yang diterima yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Pasar Minggu serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 55 warga negara asing (WNA) yang belum bisa dipastikan asalnya karena terkait dengan dokumen kewarganegaraan.

Baca Juga: Indonesia Tutup Pintu Sementara Bagi WNA

"Pelaku yang diamankan ada 55, ini masih kita dalami lebih lanjut. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi, belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” terang Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News. 

Bersama dengan penangkapan para pelaku, menurut  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dittipidum Bareskrim Polri mengamankan barang bukti kejahatan dan hasil kejahatan. Diantaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, dan 4 modem.

Juga diamankan, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga di jerat Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah