KPK Tetapkan SD Terima Suap, Mahkamah Agung Sampaikan Ini

- 23 September 2022, 17:55 WIB
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis  (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan.
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan. /Tangkapan layar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasca penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD sebagai tersangka kasus suap Mahkamah Agung menyerahkan proses hukum yang berlaku.  Dipastikan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai penerima suap akan memenuhi panggilan.

“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD,” kata  Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan kepada wartawan di Kantor Mahakamah Agung Jakarta, Jumat 23 Jumat 2022.

Disampaikan Andi Samsan,  terkait kasus yang menimpa tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah jajaran MA lainnya menyatakan akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke KPK.  “Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ujar Andi Samsan.

Baca Juga: Gelombang Sangat Tinggi Berpotensi Terjadi di Palabuhanratu, Ujunggenteng dan Ciletuh Akhir Pekan Ini

Sebagaimana diberitiakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan 8 orang tersangka di Jakarta pada Rabu 21 September 2022 pukul 19.00 WIB  dan di Semarang pada Kamis 22 September 2022 dini hari pukul 00.00 WIB.  OTT dilakukan setelah diperoleh informasi adanya pemberian atau penyerahan sejumlah uang untuk  dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka yang diamankan  seorang Hakim di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA,  Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB). Selain itu juga diamankan dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Baca Juga: Sah, Dr. Ricky Agusiady Terpilih Jadi Ketua Asosiasi BP PTSI Jawa Barat

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Jumat 23 September 2022 dini hari pukul 03.30 WIB Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan  10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak penerima dan pemberi. Kepada pihak penerima,  SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x