KPK Tetapkan SD Terima Suap, Mahkamah Agung Sampaikan Ini

- 23 September 2022, 17:55 WIB
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis  (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan.
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan. /Tangkapan layar YouTube KPK/

Sedangkan kepadapihak pemberi, HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah