Firli Bahuri, Tersangka SD Hakim MA dan 3 Tersangka Kasus Suap Lainnya di Minta Kooperatif

- 23 September 2022, 08:06 WIB
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis  (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan.
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan. /Tangkapan layar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri ingatkan Hakim Mahkamah Agung SD (Sudrajad Dimyati) dan tiga tersangka lainnya bersikap kooperatif. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana, 6 orang sudah masuk kurungan dan 4 lainnya diminta serahkan diri.

“Rekan-rekan sudah tahun inisial dari SD hakim di mahkamah agung ataupun ETP hakim judicial dan DY panitera serta lainnya. Pasti rekan-rekan (media) sudah memiliki daftar nama,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya kepada wartawan yang disampaikan di Gedung Merah Putih, Jumat 23 September 2022 dini hari tadi.

Disampaikan Firli Bahuri, dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Penyidik KPK pada Rabu 21 September 2022 malam pukul 19.00 WIB di Jakarta dan Kamis 22 September 2022 pukul 00.00 WIB di Semarang,  diamankan 8 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di tetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga: Kata Wagub Jabar Pada Kepala Daerah tentang Pertanian Untuk Ketahanan Pangan

Saat ini KPK telah melakukan penahanan secara paksa terhadap 6 orang tersangka. Mereka yang sudah di jebloskan ke tahanan adalah ETP dan DY diamankan di Rutan KPK, sedangkan  MH, RD dan AB yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Kepada keempat tersangka yang belum kami tahan, kami harapkan bersikap kooperatif. Kepada SD juga kami berharap untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” ujar Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Hakim Mahkamah Agung SD yang belum dikenakan penahanan secara paksa bersikap kooperatif.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Hakim Mahkamah Agung SD yang belum dikenakan penahanan secara paksa bersikap kooperatif.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari tangan para tersangka Tim Penyidik KPK mengamankan uang tunai berupa Dolar Singapura sebesar 205 ribu dan pecahan rupiah sebesar Rp50 juta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan KPK menetapkan 10 orang tersangka dan 6 orang dilakukan penahanan secara paksa serta 4 lainnya kami minta kooperatif untuk datang,” ujar Firli Bahuri.

Adapun ke 10 orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka adalah, SD (Sudrajat Dimyati) dan seorang Hakim di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA,  Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudianla dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x