Firli Bahuri, Tersangka SD Hakim MA dan 3 Tersangka Kasus Suap Lainnya di Minta Kooperatif

- 23 September 2022, 08:06 WIB
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis  (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan.
Dua dari 6 tersangka kasus suap yang ditangkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu dan Kamis (21 -22 September 2022) dalam Operasi Tangkap Tangan kasus suap pengaturan persidangan. /Tangkapan layar YouTube KPK/

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hacker Bjorka Ngarang Data, Ini Buktinya

Untuk tersangka SD, ETP, DY, MH, RD dan AB sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara YP, ES, HT dan IDKKS sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah