KPK OTT 8 Orang, 10 Orang Dinyatakan Tersangka Termasuk Seorang Hakim di Mahkamah Agung, Ini Inisialnya

- 23 September 2022, 07:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT 8 orang  dalam kasus  suap pengaturan kasus di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK Jumat 23 September 2022 dini hari tadi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT 8 orang dalam kasus suap pengaturan kasus di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK Jumat 23 September 2022 dini hari tadi. /Tangkapan layar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang.  KPK telah menetapkan status tersangka terhadap 10 orang dan  6 orang tersangka telah dilakukan penahanan serta 4 orang lainnya akan segera ditahan dan diminta kooperatif.

Dalam keterangannya kepada wartawan Jumat 23 September 2022 pukul 03.30 WIB dinihari di Gedung KPK Merah Putih, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK telah melakukan OTT terhadap lima orang pada Rabu  21 September 2022  pukul 19.00 WIB di Jakarta. Kemudian di Semarang OTT dilakukan kepada tiga orang di Semarang pada Kamis 22 September 2022 pukul 00.00 WIB.

“OTT dilakukan Penyidik KPK berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan dan penerimaan sejumlah uang kepada hakim untuk penyelesaian perkara. Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada hari Rabu (21 September 2022) di wilayah Jakarta dan di Semarang pada Kamis (22 September 2022) dinihari sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Kata Wagub Jabar Pada Kepala Daerah tentang Pertanian Untuk Ketahanan Pangan 

Mereka yang diamankan, seorang Hakim di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA,  Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB). Selain itu juga diamankan dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Dari tangan para tersangka Tim Penyidik KPK mengamankan uang tunai berupa Dolar Singapura sebesar 205 ribu dan pecahan rupiah sebesar Rp50 juta. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan KPK menetapkan 10 orang tersangka dan 6 orang dilakukan penahanan secara paksa serta 4 lainnya kami minta kooperatif untuk datang,” ujar Firli Bahuri.

Adapun ke 10 orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka adalah, SD (Sudrajat Dimyati) dan seorang Hakim di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA,  Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Soal Bagan Operasi Superman Untuk Pilpres 2024, Polisi: Hoaks

Untuk tersangka SB, ETP, DY, MA, RD dan AB sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x