Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net 89

- 12 Februari 2023, 23:25 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus Robot Trading Net 89.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus Robot Trading Net 89. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) tetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang Robot Trading Net 89. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan DI, founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus Robot Trading Net 89.

“Hingga saat ini dengan ditetapkannya DI  founder atau exchanger SMI makan total sudah 10 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus  robot trading Net89,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri Minggu 12 Februari 2023.

Selain menetapkan DI sebagai tersangka baru, Dittipideksus Bareskrim Polri menurut Ahmad Ramadhan,  juga telah menyita aset PT SMI yang mencapai 1,2 triliun. Serta aset lainnya yang di sita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kalahkan Arema FC 0-2 Persija Jakarta Kembali Duduki Klasemen Sementara Liga 1 2022-2023

Hingga saat ini ke 10 orang tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri, adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, dan Reza Shahrani alias Reza Paten. Juga  Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir DI.

“Sebenarnya ada 11 tersangka, seorang tersangka atas nama Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.. Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri,” terang Ahmad Ramadhan.

Sementara aset dan harta yang berhasil disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka adalah;

  1. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta;
  2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 Juta;
  3. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta;
  4. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp 690 juta;
  5. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar;
  6. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar;
  7. Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp 14 miliar;
  8. Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 miliar;
  9. Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 miliar;
  10. Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp 12 miliar;
  11. Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar;
  12. Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp 500 miliar

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah