Kejaksaan Agung Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Kasus Fahrenheit Robot Trading

- 30 Maret 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi Skema Leader Bonus pada Robot Trading Fahrenheit
Ilustrasi Skema Leader Bonus pada Robot Trading Fahrenheit /Tangkapan layar instagram @Michael Howard

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS. Menurutnya, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022.

Dijelaskan, penyidikan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," katanya seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Rabu, 30 Maret 2022.

Ketut Sumedana menambahkan, penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan kepada tindak pidana serupa yang tercantum di dalam SPDP. Menurutnya, tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dan kawan-kawan.

"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," ucap pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x