Masjid Muhammadiyah Diminta Tak Gelar Buka dan Sahur Bersama Serta Tadarus Berjamaah

- 29 Maret 2022, 16:00 WIB
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadan 1443 H Pada 2 April 2022 Serta Penanggalannya
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadan 1443 H Pada 2 April 2022 Serta Penanggalannya /Logo Muhammadiyah/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19. Meski upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasil, namun warga Muhammadiyah secara khusus maupun umat Islam secara umum diimbau untuk melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dengan mempertahankan usaha-usaha untuk mencapai kondisi yang lebih baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama Bulan Ramadhan Pengurus masjid atau musala Muhammadiyah diminta untuk tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Demikian disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Edaran 01/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan, pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. "Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma," bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa, 29 Maret 2022.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid. Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan. Sedangkan pelaksanaan Shalat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat. "Sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut shalat berjamaah. Tidak ikut Shalat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Shalat Zuhur di rumah," lanjut isi surat itu.

Sedangkan terkait dengan penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit dan tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Sementara terkait shaf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushalla sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah