Ramadhan Tidak Ada Pengawasan Khusus, Masyarakat Tetap Harus Terapkan Prokes

- 29 Maret 2022, 09:00 WIB
Bupati Cianjur, H Herman Suherman katakan aturan selama Ramadhan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Bupati Cianjur, H Herman Suherman katakan aturan selama Ramadhan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. /Portal Bandung Timur/dai jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku sejak tanggal 22 Maret-4 April 2022 wilayah Kabupaten Cianjur masuk katagori Level 2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 18 Tahun 2022 aktivitas masyarakat dapat dilakukan 75 persen dengan tetap menjalankan protokol keseharan.

“Untuk kasus (Covid-19) di Kabupaten Cianjur cednerung terus mengalami penurunan, pada hari ini saja berdasarkan tes PCR hanya 20 kasus. Hal ini menunjukan adanya perkembangan yang cukup signifikan menuju arah yang lebih baik,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman kepada Portal Bandung Timur, Selasa 29 Maret 2022.

Dikatakannya dengan masuknya Kabupaten Cianjur pada Level 2 menurut Herman Suherman, bukan berarti penanganan harus diturunkan. “Justru menjelang bulan Ramadhan dimana aktivitas masyarakat menjadi meningkat, penanganan Covid-19 juga tidak boleh kendor dan protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan juga,” ujar Herman Suherman.

Baca Juga: Sosialisasi Kontra Radikalisme Dilakukan Polri di Ponpes Al - Huda Pasirjambu

Dikatakan Herman Suherman, berdasarkan Imendagri menjelang bulan Ramadhan tahun ini ada sejumlah kelonggaran, berbeda dengan tahun lalu. Untuk kapasitas ruangan atau tempat-tempat keramaian diberikan keleluasaan sebanyak 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dijalankan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Bahkan, tempat ibadah seperti masjid diberikan kelonggaran kapasitas hingga 75 persen dengan wajib menerapkan prokes seperti masker. Sholat tarawih atau sholat lainnya di masjid dibatasi 75 persen, bahkan ada himbauan shaf dapat dirapatkan  tapi tetap dengan prokes ketat,” ujar Herman Suherman.

Sementara itu terkait dengan aktivitas  tradisi masyarakat yang melakukan ngabuburit, Herman Suherman mengimbau agar masyarakat lebih melakukan aktifitas positif seperti banyak mengaji dan berdzikir di rumah. “Lebih baik perbanyak kegiatan positif seperti mengaji dan berdzikir di rumah, enggak usah keluar (ngabuburit, red),” ujar Herman Suherman.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung

Sementara Yusman Faisal, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, menambahkan, bahwa aturan saat ini sedikit berbeda. “Perbedaan tersebut dari pengumuman yang dikeluarkan dalam kurun waktu dua pekan sekali, biasanya satu minggu sekali, hal ini kemungkinan dikarenakan kasusnya menurun. Kecuali dikemudian hari ada kenaikan kasus lagi, pemantauan dan penilaiannya seminggu sekali,” tambah Yusman Faisal.

Sementara untuk kegiatan selama bulan Ramadhan menurut Yusman Faisal, pimpinan tidak mengeluarkan perintah khusus untuk melakukan pengawasan khusus di bulan Ramadan. “Perkembangan kasus saat ini cenderung terus menurun, tapi kita harus tetap siaga dan pengawasan tetap ada, nantinya pengawasannya dilakukan di level terkecil seperti desa dan kecamatan, itu yang lebih ditekankan. Terlebih akan transisi nantinya ke endemik,” pungkas Yusman Faisal. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x