Habib Bahar bin Smith Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung

- 28 Maret 2022, 22:30 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (Hoax), Habib Bahar Bin Smith, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 29 Maret 2022. Rencanannya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, akan dilaksanakan secara daring.

Dilansir dari laman, sipp.pn-bandung.go.id, Jadwal sidang Habib Bahar Bin Smith teregistrasi dengan nomor perkara, 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg. Disebutkan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa HB. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. Rencanannya Sidang akan akan dilaksanakan di ruang Kusumah Atmaja mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Kasus Korupsi PT Posfin Didakwa Perkaya Diri Sendiri Senilai Rp. 6 Miliar

Di laman itu juga disebutkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah, Suharja, SH. Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa Bahar bin Smith bersama Tatan Rustandi (Terdakwa yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), antara tanggal 10 Desember 2021 dan tanggal 11 Desember 2021 atau atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember Tahun 2021, bertempat di Kampung Cibisoro RT 03 RW 08 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Tetapi, berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa HB. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, maka Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat

Adapun barang butkinya berupa 1 (satu) Chanel media youtube. dengan nama akun tatan rustandi 1satu handphone merk smasung 1(satu) surat elektronik 1 (satu) unit laptop merk Asus.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x